UJI KOMPETENSI 4
- Jelaskan yang dimaksud dengan negara serikat !
- Sebutkan ciri-ciri negara serikat!
- Sebutkan contoh negara-negara yang berbentuk kesatuan!
- Jelaskan pengertian bentuk kenegaraan protektorat!
- Sebutkan contoh bentuk kenegaraan dominion Inggris!
Jawab :
- Negara serikat adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.
- Ciri negara serikat :
1. Didalamnya terdapat beberapa negara bagian, negara bagian itu adalah negara yang berdaulat.
2. Kedaulatan keluar di pegang oleh negara serikat, sedangkan negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam.
3. Didalam negara bagian terdapat bendera dan UUD masing-masing yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat. - Afghanistan, Albania, Algeria, Angola, Antigua dan Barbuda, Armenia, Aruba, Azerbaijan, Bangladesh, Belarus, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Botswana, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Kamerun, Cape Verde, Republik Afrika Tengah, Chad, Chili, Republik Rakyat Tiongkok, Kolombia, Republik Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, CuraƧao, Siprus, Republik Czech, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Kongo, Timor Leste, Ekuador, Mesir, El Salvador, Equatorial Guinea, Eritrea, Estonia, Fiji, Finlandia, Perancis, Gabon, Georgia, Ghana, Yunani, Grenada, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Hungaria, Islandia, Indonesia, Iran, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Jordan, Kazakhstan, Kenya, Kiribati, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Korea Utara, Norwegia, Palau, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Poland, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Sierra Leone, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Suriname, Swaziland, Swedia, Suriah, Republik Tiongkok (Taiwan), Tajikistan, Tanzania, Thailand, Gambia, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda ,Ukraine, Britania Raya, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Vatikan, Vietnam, Yemen, Zambia, Zimbabwe.
- Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatusotonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, alupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.
- Kanada, Australia,Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia
Komentar
Posting Komentar