UJI KOMPETENSI 2

1. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur deklaratif terbentuknya negara!
 Unsur deklaratif merupakan unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini      boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Pengakuan dari negara lain          dimaksudkan perbuatan bebas olah satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu  wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang secara politis terorganisasi. Pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misal dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan kebudayaan dan lain sebagainya. Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :

Pengakuan secara De Facto
Merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan tersebut diberikan berdasar realita jika suatu masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara.

Pengakuan secara de facto bisa dibedakan menjadi 2, yakni :

Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberi suatu negara tanpa melihat bertahan atau tidaknya negara tersebut di masa depan. Apabila negara baru tersebut kemudian jatuh dan hancur, maka negara tersebut akan menarik kembali pengakuannya.

Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan. Sementara itu, hubungan untuk tingkat duta belum bisa terlaksana.

Pengakuan secara De Jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara berdasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.

Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara de jure dibedakan sebagai berikut :

Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain berlaku dalam jangka waktu selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka wak tu yang lama.

Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan seperti hubungan dagang, ekonomi serta diplomatik. Negara yang mengakuinya berhak untuk menempati konsular atau membuka kedutaan.

2. Apakah wisatawan asing mempuyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara?
Pada umumnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negaranya, sebaliknya negara mempunyai memberikan perlindungan terhadap warganegaranya. Akan tetapi, wisatawan asing tidak bisa mendapat hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara, karena mereka masih berstatus WNA dan belum menjadi warga negara resmi yang sesuai dengan UU yang berlaku.

3. Sebutkan mengenai batas satu negara dengan negara lain!
Pada umumnya, batas negara dibuat dalam bentuk perjanjian liberal dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain biasanya berupa sebagai berikut :
a. Batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b. Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok.
c. Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.

4. Sebutkan tokoh yang menganut teori kedaulatan rakyat!
Montesquieu, John Locke, dan J.J Rousseau

5. Sebutkan sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin!
a. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaanlain yang lebih tinggi.
b. Permanen(bulat), artinya kekuasaa itu tetap ada selama negara itu berdiri, meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c. Tunggal, artinya hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
d. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasan tidak dibatasai oleh siapa pun karena jika dibatasi, kekuasaan tertinggi negara akan lenyap.

Komentar

Postingan Populer